TNI Tangkap 2 Pengedar Obat Terlarang di IndramayuIlustrasi

INDRAMAYU – Upaya pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Indramayu kembali membuahkan hasil. Dua orang pelaku pengedar obat terlarang berhasil diamankan oleh personel TNI dari Unit Intelijen Kodim 0616/Indramayu dan anggota Koramil 1602/Sindang.

Penangkapan dilakukan pada Rabu malam (28/5/2025) di Desa Pasekan, Kecamatan Pasekan. Aksi cepat aparat TNI bermula dari laporan masyarakat yang mulai resah dengan maraknya transaksi obat-obatan terlarang di lingkungan mereka.

Koordinasi Cepat Babinsa dan Unit Intel

Sekitar pukul 21.00 WIB, Serda Sudono, Babinsa Desa Cemara, menerima informasi adanya aktivitas mencurigakan yang diduga terkait peredaran obat-obatan ilegal. Ia segera berkoordinasi dengan Babinsa Desa Pasekan, Sertu Subagyo, serta Serda Sucipto dari Unit Intelijen.

Tanpa menunggu waktu lama, ketiganya melakukan penyergapan dan berhasil menangkap dua orang pria yang sedang melakukan transaksi mencurigakan. Operasi tersebut berjalan mulus dan tanpa perlawanan dari para pelaku.

Barang Bukti: Ribuan Butir Obat Terlarang

Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menemukan sejumlah besar barang bukti. Di antaranya 1.055 butir pil Eximer, 318 butir Dextro, dan 464 butir Tramadol. Obat-obatan tersebut termasuk dalam kategori obat keras dan sering disalahgunakan.

Selain obat, ditemukan pula perlengkapan pendukung distribusi seperti dua unit ponsel, satu buah gunting, satu pak plastik kemasan, serta uang tunai senilai Rp520.000, yang diduga hasil penjualan.

Para pelaku kemudian digiring ke Markas Unit Intel Kodim 0616/Indramayu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Komandan Korem Berikan Apresiasi

Komandan Korem (Danrem) 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap menyampaikan apresiasi atas kinerja cepat jajarannya dalam menindak pelaku peredaran obat terlarang.

“Saya sangat mengapresiasi tindakan cepat yang dilakukan oleh para prajurit di lapangan. Ini membuktikan bahwa TNI juga memiliki peran penting dalam menjaga keamanan masyarakat dari ancaman narkoba dan penyalahgunaan obat-obatan,” ujarnya seperti dilaporkan Detik.com.

Kolonel Hista juga menegaskan bahwa pengawasan terhadap peredaran narkotika dan obat keras harus ditingkatkan secara berkelanjutan.

Proses Hukum Dilanjutkan ke Kepolisian

Usai ditangkap dan dilakukan pemeriksaan awal, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Indramayu untuk penanganan lebih lanjut.

Menurut pemberitaan Kompas.com, langkah ini merupakan bagian dari sinergi antara TNI dan Polri dalam menekan angka peredaran narkoba di daerah.

“Korem 063/SGJ akan terus mendukung penuh setiap upaya yang dilakukan baik oleh TNI maupun kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah kami,” tegas Kolonel Hista.

Ancaman Nyata di Tingkat Desa

Penyalahgunaan obat-obatan keras di kalangan remaja dan masyarakat pedesaan menjadi ancaman yang kian nyata. Obat-obatan seperti Eximer, Dextro, dan Tramadol kerap digunakan tanpa resep dokter dan bisa memicu efek ketergantungan hingga gangguan mental.

Menurut BNN, peredaran obat keras ilegal kerap menyasar desa-desa dengan pengawasan yang minim. Hal ini membuat peran aktif masyarakat dan aparat sangat penting untuk mencegah penyebaran yang lebih luas.

Peran TNI dalam Perang Melawan Narkoba

Penangkapan dua pelaku di Indramayu menjadi bukti bahwa aparat TNI turut hadir di garda terdepan dalam perang melawan peredaran obat-obatan terlarang. Dengan keterlibatan aktif dari jajaran Babinsa dan Unit Intel, masyarakat kini dapat merasa lebih aman.

Kehadiran TNI dalam aksi ini sekaligus menjadi pengingat bahwa pemberantasan narkoba bukan hanya tugas polisi semata, tetapi merupakan tanggung jawab bersama, termasuk TNI dan warga.

Dengan kolaborasi yang kuat antar-lembaga, harapannya adalah terciptanya lingkungan yang lebih sehat, aman, dan bebas dari pengaruh obat-obatan terlarang di seluruh pelosok tanah air.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *