KUNINGAN – Perumda Air Minum (PAM) Tirta Kemuning Kuningan resmi akan menaikkan tarif air mulai Juni 2025. Kenaikan ini bukan tanpa alasan—hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menuntut adanya penyesuaian tarif demi menjaga kelangsungan operasional dan distribusi layanan air bersih.
Kebijakan ini diperkuat lewat Peraturan Bupati Kuningan Nomor 5 Tahun 2025, dan akan berdampak langsung pada tagihan pelanggan mulai bulan Juli 2025.
Direktur PAM Tirta Kemuning, Dr. Ukas Suharfaputra, menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini tak bisa ditunda lagi. Pasalnya, biaya produksi air per meter kubik saat ini mencapai Rp4.859,90, sementara tarif yang dikenakan pada pelanggan rumah tangga tipe B masih Rp3.950, berdasarkan Perbup lama No. 26 Tahun 2022.
“Selisih hampir seribu rupiah per meter kubik ini menjadi beban operasional. Tanpa penyesuaian, layanan bisa terganggu,” ujar Ukas saat jumpa pers, Sabtu (17/05/2025).
Tak hanya itu, Ukas juga menyebut bahwa tarif air di Kuningan masih berada di bawah batas bawah provinsi, sesuai Keputusan Gubernur Jawa Barat No. 610/Kep.663-Rek/2024. Saat ini, batas bawah tarif air ditetapkan sebesar Rp5.275, sedangkan batas atas mencapai Rp8.299 per meter kubik.
“Artinya, tarif kita masih di bawah standar provinsi. Meski begitu, kami tetap memilih angka penyesuaian yang moderat, sekitar Rp0,55 per liter, atau Rp5.500 per meter kubik tiap bulannya,” jelasnya.
Penyesuaian ini akan paling dirasakan oleh pelanggan rumah tangga tipe B, yang mencakup sekitar 93% dari total pelanggan PAM. Sementara segmen pelanggan niaga seperti hotel dan perusahaan, tidak menjadi fokus utama penyesuaian kali ini.
“Karena dominasi pelanggan tipe B, langkah ini memang akan berpengaruh besar terhadap operasional kami,” tambah Ukas.
PAM Tirta Kemuning memastikan bahwa kenaikan tarif ini akan diiringi dengan peningkatan kualitas layanan dan efisiensi distribusi air. Selain itu, penyesuaian ini juga ditargetkan untuk ikut mendorong kenaikan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kuningan.

