sindikat uang palsu di kuningan

KUNINGAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap jaringan peredaran uang palsu lintas daerah, dengan total nilai mencapai lebih dari Rp 52,6 juta untuk mata uang rupiah, serta miliaran rupiah dalam bentuk uang asing asal Brasil.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah penginapan di Kecamatan Jalaksana. Berdasarkan informasi tersebut, petugas segera melakukan penyelidikan dan penggerebekan.

“Dari penggerebekan pertama, kami mengamankan satu pelaku berinisial AK (47), warga Karawang, yang kedapatan membawa 500 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu,” ungkap Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar dalam konferensi pers, Kamis (22/5/2025), didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit Pidum Ipda Arifin.

Dari hasil interogasi, AK mengaku telah menyebarkan uang palsu tersebut ke tiga rekannya, yakni WS (47) dan HM (45) asal Bogor, serta MS (40) asal Tangerang. Ketiga pelaku kemudian diamankan di sebuah hotel di wilayah Kecamatan Cilimus.

Selain uang palsu pecahan rupiah, polisi juga menyita 1.000 lembar uang palsu mata uang Brasil pecahan 5.000, yang jika dikonversi ke rupiah, total nilainya mencapai miliaran. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain seperti:

  • 1 unit mobil Daihatsu Xenia
  • 4 unit ponsel
  • 2 buah tas
  • 1 dompet
  • 1 senter UV yang diduga digunakan untuk memeriksa uang

“Keempat pelaku memiliki peran berbeda. AK sebagai penyimpan dan pengedar, MS berperan sebagai penghubung, sementara WS dan HM bertindak sebagai pembeli sekaligus penyimpan uang palsu,” tambah Kapolres.

Saat ini, seluruh pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 36 ayat (2) dan (3) jo Pasal 26 ayat (2) dan (3) UU Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Mereka terancam hukuman 10 hingga 15 tahun penjara serta denda maksimal Rp 50 miliar.

Kapolres menegaskan bahwa Polres Kuningan akan terus berkomitmen memberantas tindak pidana pemalsuan uang yang dapat merusak perekonomian dan merugikan masyarakat.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika ada kecurigaan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk lebih teliti saat menerima uang tunai. Jika ada kecurigaan, segera laporkan ke pihak kepolisian,” tutupnya.
Baca juga pedoman dari Bank Indonesia tentang cara mengenali uang palsu di sini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *