Pemerintah Resmi Buka Pendaftaran Koperasi Desa Merah PutihIlustrasi Koperasi Desa Merah Putih

JAKARTA – Pemerintah Indonesia resmi membuka pendaftaran program Koperasi Desa Merah Putih yang ditujukan untuk mendorong kemandirian ekonomi desa dan mengurangi kemiskinan ekstrem. Program ini menjadi bagian dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025, yang menargetkan terbentuknya 80.000 koperasi desa dan kelurahan sebelum Juli 2025.

Apa Itu Koperasi Desa Merah Putih?

Koperasi Desa Merah Putih adalah lembaga ekonomi masyarakat desa yang dibentuk untuk kepentingan bersama, berdasarkan prinsip kekeluargaan, kebersamaan, dan partisipasi kolektif. Koperasi ini menjadi pusat kegiatan ekonomi lokal seperti toko sembako, apotek, unit simpan pinjam, hingga penyimpanan dingin (cold storage) untuk distribusi logistik.

Tujuannya bukan hanya menyediakan layanan ekonomi dasar, tetapi juga memperkuat ketahanan pangan dan menciptakan lapangan kerja di desa.

Manfaat Strategis bagi Masyarakat Desa

Seperti yang dilansir oleh Berita Satu , dengan bergabung dalam koperasi ini, warga desa dapat menikmati berbagai keuntungan, seperti:

  • Akses barang subsidi (LPG, sembako)
  • Layanan keuangan mikro berbasis lokal
  • Lapangan kerja dari unit usaha koperasi
  • Peluang berinvestasi bersama dalam skala komunitas

Keberadaan koperasi juga memperluas inklusi keuangan, terutama bagi warga yang belum memiliki akses ke bank atau lembaga keuangan formal.

Persyaratan Menjadi Anggota Koperasi Desa Merah Putih

Untuk menjadi anggota koperasi ini, warga harus memenuhi syarat:

  • Warga negara Indonesia, dibuktikan dengan KTP
  • Domisili di desa/kelurahan tempat koperasi berdiri
  • Usia minimal 17 tahun atau sudah menikah

Pendaftaran bisa dilakukan secara online melalui situs resmi merahputih.kop.id atau secara offline di kantor koperasi setempat.

Tiga Jalur Pendaftaran Koperasi Merah Putih

1. Pendirian Baru

Bagi wilayah yang belum memiliki koperasi, masyarakat bisa mengajukan pembentukan koperasi baru melalui musyawarah desa dan pembuatan akta pendirian.

2. Penyesuaian Koperasi Aktif

Jika koperasi sudah ada dan aktif, maka koperasi dapat mendaftar sebagai bagian dari program ini, asalkan strukturnya menyesuaikan dengan ketentuan Koperasi Merah Putih.

3. Revitalisasi Koperasi Vakum

Koperasi yang sudah tidak aktif dapat dihidupkan kembali dengan memperbarui kepengurusan dan sistem layanan sesuai panduan teknis program.

Struktur Pengurus dan Layanan Koperasi

Struktur minimal pengurus koperasi terdiri dari:

  • Ketua
  • Wakil Ketua Bidang Usaha
  • Wakil Ketua Bidang Keanggotaan
  • Sekretaris
  • Bendahara

Unit layanan koperasi mencakup:

  • Toko sembako dan kebutuhan pokok
  • Klinik desa atau apotek
  • Cold storage/logistik
  • Unit simpan pinjam desa

Dukungan Pemerintah dan Pendanaan

Program ini dibiayai melalui kombinasi dana dari APBN, APBD, Dana Desa, dan sumber sah lainnya. Pemerintah mendorong sinergi lintas kementerian dan lembaga serta pemerintah daerah dalam membentuk dan membina koperasi ini secara berkelanjutan.

Koperasi Desa Merah Putih menjadi langkah konkret pemerintah dalam membangun fondasi ekonomi desa berbasis partisipasi komunitas. Dengan pengelolaan yang transparan dan dukungan penuh dari pusat hingga daerah, koperasi ini diharapkan mampu menciptakan kemandirian ekonomi lokal yang berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

Informasi terkait peluncuran dan detail teknis program ini pertama kali disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM melalui konferensi pers serta ditayangkan oleh sejumlah media nasional. Salah satu sumber utama informasi dalam penyusunan artikel ini adalah laporan yang dimuat oleh BeritaSatu.com, yang memaparkan secara rinci sasaran, mekanisme, dan manfaat strategis dari program Koperasi Merah Putih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *