Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan

KUNINGAN – Pelaku tabrak lari di Mandirancan akhirnya berhasil ditangkap setelah sembilan hari buron. Penangkapan dilakukan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan. Setelah sembilan hari melarikan diri, pelaku tabrak lari yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Raya Mandirancan, Kabupaten Kuningan, akhirnya berhasil ditangkap. Pelaku berinisial M (45), warga Desa Pasawahan, Kecamatan Pasawahan, diamankan oleh Unit Gakkum Satlantas Polres Kuningan di wilayah Sukabumi pada Sabtu, (17/5/2025).

Peristiwa tabrak lari tersebut terjadi pada Kamis, (8/5/2025), dan melibatkan dua kendaraan: sepeda motor Yamaha N Max bernomor polisi E-2017-YBM dan mobil Suzuki APV dengan pelat nomor E-1625-CE yang dikendarai oleh pelaku. Akibat kecelakaan itu, korban bernama Daffa, seorang pelajar asal Desa Purwasari, Kecamatan Garawangi, meninggal dunia di tempat kejadian karena mengalami luka parah.

Identifikasi Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan Awalnya Terkendala

Kapolres Kuningan AKBP M. Ali Akbar, melalui Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya, menjelaskan bahwa pada awalnya tim penyidik mengalami kesulitan karena tidak ada CCTV yang merekam langsung kejadian tersebut. Selain itu, keterangan dari saksi di lokasi juga sangat terbatas.

Namun, titik terang penyelidikan muncul ketika petugas menemukan rekaman CCTV dari sebuah gerai Alfamart di pertigaan Jalan Mandirancan. Dalam rekaman tersebut terlihat mobil dengan stiker khas salah satu pondok pesantren, yang kemudian dikonfirmasi oleh beberapa saksi mata.

“Dari stiker itu kami lacak ke pondok pesantren yang bersangkutan. Mobil tersebut ternyata pernah dilelang sembilan tahun lalu, kemudian dijual kembali melalui situs jual beli mobil pada tahun 2023,” jelas AKP Pandu.

Pelacakan Digital dan Pengakuan Istri Pelaku Tabrak Lari di Mandirancan

Setelah menelusuri histori kepemilikan kendaraan ke showroom mobil, identitas pelaku tabrak lari di Mandirancan akhirnya diketahui. Petugas langsung menuju rumah M, namun hanya bertemu dengan istri dan anaknya. Pada awalnya, sang istri menyangkal keberadaan suaminya, namun setelah ditunjukkan bukti dan informasi dari warga sekitar, ia mengakui bahwa M tengah berada di Sukabumi untuk menghadiri pemakaman keluarga. Ia juga mengaku ikut berada dalam mobil saat kecelakaan terjadi.

Berbekal informasi tersebut, petugas berkoordinasi dengan Polres Sukabumi dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku tabrak lari di Mandirancan beserta kendaraan yang digunakan. Saat ditemukan, kendaraan telah mengalami perbaikan pada bagian kanan—yang merupakan titik benturan—dan stiker identitas pondok pesantren telah dilepas.

“Upaya pelaku menghilangkan barang bukti ini menjadi indikasi kuat bahwa ia memang berusaha lari dari tanggung jawab hukum,” tegas Pandu.

Ancaman Hukuman Maksimal Enam Tahun Penjara

Saat ini pelaku diamankan di Mapolres Kuningan dan dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) serta Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur tentang kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan kematian dan upaya melarikan diri dari tanggung jawab.

“Ancaman hukuman maksimalnya adalah enam tahun penjara, dan saat ini proses hukum terhadap pelaku masih terus berlanjut,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *