Polisi menertibkan remaja saat razia malam di Cirebon, remaja duduk di trotoar, petugas berdiri memberikan arahan di tengah keramaian jalanan sepi.Ilustrasi

CIREBON – Sebagai bagian dari langkah preventif menekan angka kenakalan remaja, Polres Cirebon Kota melancarkan operasi penertiban jam malam terhadap anak di bawah umur yang berkeliaran di luar rumah. Kegiatan tersebut digelar pada malam Sabtu (07/06/25) hingga dini hari Minggu (08/06/25), menyasar sejumlah titik rawan di wilayah kota.

Kapolres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, menjelaskan bahwa operasi ini ditujukan untuk menegakkan aturan jam malam dan mencegah terjadinya tindakan kriminal di kalangan remaja.

44 Remaja Diamankan

Dalam pelaksanaan operasi jam malam, aparat berhasil mengamankan 44 remaja yang masih berkeliaran di jalanan saat larut malam. Mereka mayoritas berusia antara 16 hingga 17 tahun dan berasal dari berbagai wilayah sekitar Cirebon Kota.

“Sebagian dari mereka hanya nongkrong tanpa tujuan jelas, namun ada juga yang dalam kondisi mabuk,” ungkap Kapolres.

Petugas membawa seluruh remaja ke Mapolres untuk pendataan dan pemeriksaan lebih lanjut, serta memanggil orang tua untuk proses pembinaan.

Miras dan Obat Keras Turut Disita

Tidak hanya nongkrong, beberapa remaja diketahui mengonsumsi minuman keras. Bahkan, ditemukan pula obat-obatan keras yang termasuk dalam kategori narkotika dari tangan beberapa pelajar.

“Ini sudah masuk kategori pelanggaran hukum serius. Kami tidak akan toleransi jika mereka kedapatan membawa barang berbahaya,” tegas AKBP Eko Iskandar.

Barang bukti berupa botol miras dan obat keras langsung diamankan polisi sebagai bagian dari proses hukum.

Polisi Tegaskan Tindak Hukum Bagi Pelanggar

Kapolres menegaskan bahwa penindakan akan dilakukan sesuai tingkat pelanggaran. Remaja yang hanya melanggar jam malam tanpa unsur pidana akan dibina dan dikembalikan ke keluarga.

Namun, mereka yang terbukti membawa senjata tajam, mengonsumsi zat terlarang, atau melakukan penganiayaan, akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

“Kami ingin anak-anak tahu bahwa hukum berlaku untuk semua. Tidak boleh ada ruang bagi pelanggaran, apalagi di usia remaja yang seharusnya diisi dengan kegiatan positif,” ujarnya.

Dasar Aturan Jam Malam dari Pemprov Jabar

Operasi ini mengacu pada kebijakan Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang menetapkan jam malam bagi anak di bawah umur, yaitu dilarang berada di luar rumah pada pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.

Aturan ini telah disosialisasikan melalui berbagai kanal resmi, termasuk laman jabarprov.go.id, yang menyebutkan bahwa pembatasan aktivitas malam bertujuan melindungi anak dari bahaya lingkungan sosial dan kriminalitas.

Pemprov juga mengajak peran aktif orang tua serta pihak sekolah dalam pengawasan perilaku remaja di luar jam kegiatan belajar.

Imbauan untuk Orang Tua dan Sekolah

Pihak kepolisian juga mengimbau kepada para orang tua untuk lebih waspada terhadap aktivitas malam anak-anak mereka. Peran keluarga sangat penting dalam menekan angka kenakalan remaja.

Sekolah pun diharapkan terlibat dalam memberikan edukasi hukum dan sosial tentang bahaya nongkrong malam dan penyalahgunaan zat adiktif.

“Polisi tidak bisa bekerja sendiri. Butuh peran keluarga, sekolah, dan masyarakat untuk menjaga generasi muda dari potensi kerusakan moral,” pungkas Kapolres.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *