JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan keputusan penting yang menandai babak baru dalam pemenuhan hak pendidikan dasar di Indonesia. Melalui putusan Nomor 3/PUU-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar secara gratis, tak hanya di sekolah negeri, tapi juga di sekolah swasta.
Putusan ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) bersama tiga individu: Fathiyah, Novianisa Rizkika, dan Riris Risma Anjiningrum. Dua pemohon diketahui sebagai ibu rumah tangga, sementara satu lainnya adalah pegawai negeri sipil. Mereka mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran pendidikan, yang menurut temuan mereka kerap tidak menyentuh program wajib belajar sembilan tahun.
Dalam gugatan yang dilaporkan Detik.com, pemohon menyampaikan bahwa dana pendidikan yang seharusnya digunakan untuk menjamin wajib belajar justru banyak dialokasikan untuk belanja tidak langsung. Salah satu poin argumentasi mereka adalah bahwa 20 persen dari APBN dan APBD seharusnya cukup untuk menjamin pendidikan gratis di seluruh satuan pendidikan dasar.
Sekolah Swasta Juga Wajib Gratis
Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian dari permohonan tersebut. Dalam amar putusannya yang dibacakan pada Rabu (28/5/2025), MK menyatakan bahwa Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional tidak lagi mempunyai kekuatan hukum secara bersyarat apabila tidak dimaknai sebagai kewajiban pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa negara tetap memiliki tanggung jawab konstitusional untuk memastikan tidak ada warga negara yang gagal mengakses pendidikan dasar karena faktor ekonomi.
“Pemerintah dan pemerintah daerah harus menjamin terselenggaranya pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, termasuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat,” ujarnya.
Kesenjangan Akses Pendidikan Jadi Sorotan MK
Dalam pertimbangannya, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih menyoroti keterbatasan daya tampung sekolah negeri sebagai salah satu alasan mengapa putusan ini sangat penting. Ia menjelaskan bahwa pada tahun ajaran 2023/2024, jumlah siswa SD yang diterima sekolah negeri hanya sekitar 970.145, sementara sekolah swasta menampung 173.265 siswa. Hal serupa terjadi di jenjang SMP, dengan 245.977 siswa diterima di sekolah negeri dan 104.525 di swasta.
Menurut Enny, kondisi ini menciptakan diskriminasi bagi peserta didik yang tidak memperoleh akses ke sekolah negeri dan harus memilih sekolah swasta dengan beban biaya yang lebih tinggi. “Padahal, mereka tetap berhak memperoleh pendidikan dasar gratis sebagai bagian dari kewajiban negara,” ujarnya seperti dikutip dari Kompas.com.
Pengecualian untuk Sekolah Swasta Bertarif Tinggi
Meskipun demikian, MK juga memberikan pengecualian. Sekolah-sekolah swasta dengan kurikulum internasional, keagamaan, atau biaya tinggi yang memiliki “nilai jual” khas, tidak diwajibkan untuk menggratiskan biaya pendidikan. Hal ini karena peserta didik di sekolah tersebut umumnya menyadari dan memilih sendiri beban biaya yang lebih besar.
“Sekolah atau madrasah swasta yang memiliki kurikulum khusus atau bersifat premium tidak disamaratakan dengan sekolah swasta lainnya dalam hal kewajiban pembiayaan gratis,” tulis MK dalam putusannya.
Putusan ini lebih diarahkan untuk satuan pendidikan dasar swasta yang berperan sebagai pengganti keterbatasan kapasitas sekolah negeri.
Pemerintah Merespons: Masih dalam Kajian
Menanggapi putusan MK tersebut, pemerintah menyatakan bahwa saat ini masih melakukan kajian terhadap implikasi hukum dan anggarannya. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyebut bahwa belum ada keputusan resmi terkait pelaksanaan putusan MK.
“Kami masih menganalisis keputusan MK,” ujar Mu’ti kepada media, dikutip dari Detik.com.
Ia menambahkan bahwa pemerintah akan segera mengumumkan langkah lanjut setelah analisis selesai dilakukan.
Tantangan Implementasi dan Anggaran
Putusan ini membuka tantangan besar bagi pemerintah pusat maupun daerah, terutama dalam konteks perencanaan anggaran. Dengan beban tambahan untuk membiayai pendidikan dasar di sekolah swasta, perlu ada revisi terhadap alokasi dana pendidikan dan pengaturan ulang mekanisme distribusi bantuan.
Sejumlah pakar pendidikan menilai bahwa pemerintah perlu mengembangkan skema selektif untuk bantuan operasional sekolah swasta, memastikan hanya sekolah dengan tingkat kebutuhan tinggi yang memperoleh dana tersebut. Menurut CNN Indonesia, keterbukaan dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana juga harus menjadi prioritas.
Harapan dan Kekhawatiran
Banyak pihak menyambut baik putusan ini karena dinilai memberi kesempatan lebih merata bagi semua anak bangsa dalam mengakses pendidikan dasar. Namun di sisi lain, sejumlah sekolah swasta mengkhawatirkan keberlanjutan operasional mereka bila tidak disertai dukungan dana yang cukup dari pemerintah.
Organisasi sekolah swasta seperti Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) meminta agar pemerintah melibatkan mereka dalam diskusi teknis implementasi aturan baru ini. Mereka juga menegaskan bahwa kebijakan ini harus disertai dengan payung hukum turunan berupa peraturan menteri atau peraturan presiden.
Menuju Pendidikan Dasar yang Lebih Inklusif
Putusan MK tentang pembebasan biaya pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, menjadi tonggak penting dalam upaya menjamin hak pendidikan untuk semua warga negara. Namun, realisasi di lapangan akan sangat bergantung pada kesiapan regulasi, anggaran, dan sinergi antara pemerintah pusat, daerah, serta pihak swasta.
Langkah ke depan bukan hanya sekadar pemenuhan angka, melainkan penguatan sistem pendidikan yang adil, inklusif, dan transparan.

