CIREBON – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa insiden longsor Gunung Kuda, Kabupaten Cirebon, disebabkan oleh kesalahan metode penambangan yang dilakukan pengelola. Kepala Dinas ESDM Jabar, Bambang Tirto Yuliono, menyampaikan bahwa aktivitas tambang seharusnya menggunakan metode terasering dari atas ke bawah, bukan sebaliknya.
“Jenis batuan di kawasan ini tidak bisa ditambang dari bawah. Seharusnya mengikuti metode terasering dari atas,” ujar Bambang saat meninjau lokasi kejadian, dikutip dari viva.co.id.
Menurutnya, pihak inspektur tambang telah berulang kali mengingatkan pengelola mengenai metode yang tepat. Sayangnya, peringatan itu tidak diindahkan.
Teguran Diabaikan, Operasi Tetap Dilanjutkan
Bambang menyebutkan bahwa Dinas ESDM Jabar telah mengeluarkan teguran keras kepada pihak pengelola sebelum insiden terjadi. Namun, semua peringatan itu diabaikan, dan aktivitas penambangan terus dilakukan dengan pendekatan yang salah.
“Kami sudah sampaikan, bahkan dengan nada keras, agar metode ditinjau ulang. Tapi mereka tetap saja ngeyel,” tegasnya.
Ia mengungkapkan bahwa pendekatan teknis yang tidak sesuai standar telah meningkatkan risiko longsor Gunung Kuda. Akibat kelalaian tersebut, nyawa para pekerja melayang, dan kerugian material pun tidak sedikit.
Aktivitas Tambang Dihentikan, Izin Terancam Dicabut
Sebagai bentuk penindakan awal, aktivitas penambangan di Gunung Kuda telah dihentikan total sejak Jumat sore. Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga tengah mengkaji kemungkinan pencabutan permanen izin tambang.
“Gubernur kemungkinan malam ini akan mengeluarkan keputusan penutupan. Tidak bisa ditoleransi karena membahayakan keselamatan warga,” ujar Bambang.
Menurut laporan Kompas.com, penghentian ini didasarkan atas kajian teknis sekaligus evaluasi keselamatan kerja di lokasi tambang.
Korban Jiwa Longsor Gunung Kuda dan Kerugian Material
Data sementara mencatat bahwa 10 orang pekerja tewas dalam tragedi tersebut longsor Gunung Kuda. Dua di antaranya masih dalam proses identifikasi. Selain itu, 6 orang mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke RS Sumber Hurip dan puskesmas terdekat untuk penanganan medis.
Tak hanya korban manusia, kerusakan fisik juga cukup parah. Sebanyak 3 unit alat berat jenis ekskavator dan 6 unit truk angkutan tertimbun longsoran. Kerugian ditaksir mencapai miliaran rupiah.
Proses Evakuasi Longsor Gunung Kuda Masih Berlangsung
Hingga Jumat sore, proses evakuasi masih terus berlangsung. Aparat gabungan dari BPBD, TNI, Polri, dan Basarnas dikerahkan ke lokasi. Tim SAR dibantu oleh warga sekitar dalam melakukan pencarian korban longsor Gunung Kuda.
Operasi pencarian dihentikan sementara pukul 17.00 WIB dan akan dilanjutkan esok pagi. Pantauan cuaca di lapangan menunjukkan kondisi cerah, namun tim tetap diminta waspada terhadap potensi longsor susulan.
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) mengingatkan agar seluruh personel yang bertugas tetap mengutamakan keselamatan dan memperhatikan kondisi alam sekitar.
“Jika terjadi hujan lebih dari satu jam, segera evakuasi sementara ke lokasi aman. Jangan ambil risiko,” demikian imbauan resmi BNPB sebagaimana dilansir Antara News.
Longsor Berulang, Evaluasi Menyeluruh Diperlukan
Kasus ini bukan yang pertama. Beberapa kejadian serupa pernah terjadi di wilayah dengan aktivitas Galian C yang tinggi. Aktivitas tambang yang tidak sesuai standar teknik kerap menjadi penyebab utama bencana tanah longsor.
Menurut CNN Indonesia, evaluasi terhadap izin tambang dan metode kerja wajib dilakukan secara menyeluruh.
Sejumlah LSM lingkungan pun mendesak pemerintah daerah untuk membentuk tim investigasi independen guna menelusuri apakah ada unsur kelalaian, korupsi, atau pelanggaran hukum dalam proses izin dan pengawasan tambang Gunung Kuda.
Nyawa Tidak Boleh Jadi Harga Tambang Murah
Peristiwa tragis di Gunung Kuda menyisakan luka mendalam bagi keluarga korban dan masyarakat sekitar. Pemerintah diharapkan bertindak tegas dalam menertibkan tambang-tambang yang tidak taat prosedur.
Sudah saatnya keselamatan manusia menjadi pertimbangan utama dalam eksploitasi sumber daya alam. Penegakan hukum dan evaluasi menyeluruh mutlak diperlukan agar kejadian serupa tak terulang.

