Pertemuan Kerjasama Imigrasi Indonesia dan Kamboja untuk Pencegahan Perdagangan Orang 2025

BALI Kerjasama Imigrasi Indonesia dan Kamboja semakin diperkuat untuk mencegah perdagangan orang dan migrasi ilegal. Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia menjadi tuan rumah Pertemuan Bilateral Kedua (The 2nd Bilateral Meeting) dengan Imigrasi Kerajaan Kamboja di Bali pada Senin (19/5/2025). Pertemuan ini fokus pada penandatanganan kesepakatan kerjasama yang bertujuan mengatasi berbagai tantangan di bidang keimigrasian dan perdagangan orang yang merugikan kedua negara.

Tantangan Migrasi Non-Prosedural WNI ke Kamboja

Dalam beberapa tahun terakhir, Pemerintah Indonesia mencatat peningkatan jumlah Warga Negara Indonesia (WNI) yang berangkat ke Kamboja, namun banyak di antaranya terindikasi bekerja secara non-prosedural, khususnya di sektor perjudian online (online gambling) dan penipuan daring (scamming). Situasi ini berpotensi menjerumuskan WNI dalam perdagangan orang dan pelanggaran hukum imigrasi.

Menanggapi hal ini, kedua negara menyepakati Letter of Intent (LoI) Indonesia-Kamboja yang berisi kerjasama dalam pertukaran informasi, bantuan teknis, dan pengembangan kapasitas sumber daya manusia untuk menekan angka migrasi ilegal dan perdagangan manusia.

Kerjasama Imigrasi Indonesia dan Kamboja menjadi fondasi utama dalam mengatasi masalah perdagangan orang yang kerap terjadi di wilayah Asia Tenggara. Melalui kerjasama ini, kedua negara meningkatkan pertukaran informasi dan koordinasi di lapangan demi mencegah praktik migrasi ilegal yang merugikan banyak pihak. Kerjasama imigrasi bilateral Indonesia dan Kamboja ini juga memperkuat penegakan hukum dan perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri.

Dengan adanya kerjasama imigrasi Indonesia dan Kamboja, upaya pencegahan perdagangan orang dapat dijalankan lebih efektif. Selain itu, pelatihan bersama dan pengembangan kapasitas petugas imigrasi menjadi prioritas agar kedua negara dapat merespon tantangan keimigrasian dengan cepat dan tepat.

Penempatan Atase Imigrasi dan Pertukaran Informasi

Pemerintah Indonesia dan Kamboja juga sepakat pentingnya penempatan atase imigrasi Indonesia di Kamboja guna memperkuat koordinasi dan pelaksanaan kerjasama bidang keimigrasian. Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi Indonesia, Yuldi Yusman, menjelaskan bahwa kedua negara akan menunjuk focal point dan mengintensifkan pertukaran informasi serta berbagi praktik terbaik untuk mengatasi permasalahan WNI di Kamboja.

Strategi Pencegahan Perdagangan Orang dari Pemerintah Indonesia

Indonesia telah mengambil langkah hukum dan preventif signifikan dalam memerangi tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Undang-Undang No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian mengatur sanksi tegas bagi pelaku penyelundupan manusia. Selain itu, Ditjen Imigrasi aktif melakukan pencegahan keberangkatan pekerja migran non-prosedural dengan menunda penerbitan paspor serta menolak keberangkatan yang tidak memenuhi syarat.

Data terkini menunjukkan selama Januari-April 2025, petugas Imigrasi di bandara dan pelabuhan internasional Indonesia telah menunda keberangkatan sebanyak 5.000 calon pekerja migran non-prosedural dan menunda penerbitan 303 paspor.

Program Desa Binaan Imigrasi untuk Edukasi Publik

Untuk mencegah perdagangan orang dari akar masalah, Ditjen Imigrasi melaksanakan program Desa Binaan Imigrasi, yakni edukasi keimigrasian kepada masyarakat di daerah rawan pengiriman tenaga kerja ilegal. Program ini memberi pemahaman pentingnya kelengkapan dokumen resmi untuk mencegah praktik migrasi ilegal.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menyatakan, “Kami memiliki 185 desa binaan di seluruh Indonesia yang kami edukasi agar masyarakat waspada dan memahami risiko migrasi non-prosedural.”

Harapan dan Komitmen dari Pertemuan Bilateral

Pertemuan bilateral ini diharapkan menjadi platform penting dalam memperkuat kerjasama, meningkatkan perlindungan warga negara, serta memerangi perdagangan manusia dan kejahatan lintas negara. Menteri Agus menegaskan harapannya agar hasil pertemuan ini membawa langkah-langkah nyata yang efektif untuk kedua negara.

Selain penanganan migrasi non-prosedural, kerjasama Imigrasi Indonesia dan Kamboja juga mencakup penguatan sistem keamanan di perbatasan dan bandara internasional. Dengan pertukaran data secara real-time, kedua negara dapat mendeteksi dan mencegah pergerakan individu yang dicurigai terlibat dalam jaringan perdagangan orang. Teknologi dan pelatihan bersama menjadi fokus utama untuk meningkatkan kemampuan petugas imigrasi dalam menjalankan tugas pencegahan secara efektif.

Kerjasama ini juga mendukung program-program kemanusiaan yang bertujuan melindungi korban perdagangan orang. Dengan adanya koordinasi yang kuat, korban yang ditemukan dapat segera mendapatkan perlindungan dan pemulihan dari kedua negara. Hal ini memperlihatkan bahwa kerjasama imigrasi tidak hanya bersifat penegakan hukum tetapi juga aspek perlindungan hak asasi manusia.

Tak kalah penting, Indonesia dan Kamboja juga merencanakan pelaksanaan pelatihan bersama dan workshop berkala bagi petugas imigrasi guna berbagi pengetahuan dan pengalaman dalam menghadapi tantangan migrasi ilegal. Program peningkatan kapasitas ini diharapkan dapat memperkuat jaringan kerja sama sehingga upaya pencegahan perdagangan orang dapat berjalan lebih optimal dan berkelanjutan.

Dengan semakin eratnya kerjasama ini, diharapkan jumlah kasus perdagangan orang dan migrasi ilegal dapat ditekan secara signifikan. Selain itu, perlindungan terhadap WNI yang berada di luar negeri juga akan semakin maksimal. Komitmen kedua negara dalam menangani masalah ini menunjukkan pentingnya sinergi lintas negara demi keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

Sumber Eksternal:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *