KUNINGAN – Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kuningan kembali menindak tegas dugaan korupsi yang terjadi di lingkungan pengelolaan dana publik. Kali ini, seorang pengurus Unit Pengelola Kegiatan (UPK) Maju Bersama Cibingbin, berinisial JN (25), resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana pinjaman.
JN yang menjabat sebagai Ketua UPK periode 2021–2023, langsung ditahan oleh tim penyidik Kejari Kuningan untuk 20 hari ke depan, terhitung sejak penetapannya sebagai tersangka.
Dua Alat Bukti dan Kerugian Negara Rp349 Juta
Plt. Kepala Kejaksaan Negeri Kuningan, Sunarto, S.Pd., S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Intelijen Brian Kukuh Mediarto, S.H., dalam konferensi pers pada Rabu (11/6/2025), menjelaskan bahwa penetapan JN sebagai tersangka telah sesuai prosedur hukum dan berdasar pada dua alat bukti yang sah.
“Status tersangka ini ditetapkan setelah kami memastikan adanya dua alat bukti yang cukup,” ujar Brian.
Hasil audit Inspektorat menyebutkan bahwa kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan tersangka mencapai Rp349.251.463,00. Dana tersebut diduga disalahgunakan oleh tersangka selama masa kepengurusannya di UPK Maju Bersama Cibingbin.
Pasal Berlapis dan Ancaman Hukuman 20 Tahun Penjara
Tersangka JN diduga melanggar pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yakni:
- Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
- Subsidair: Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dengan dakwaan tersebut, tersangka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun.
Komitmen Kejari: Penegakan Hukum Tanpa Pandang Bulu
Sunarto menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Kuningan akan terus melakukan upaya penegakan hukum secara tegas dan konsisten terhadap tindak pidana korupsi. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen kejaksaan untuk menciptakan keadilan dan menjaga kepercayaan masyarakat.
“Penegakan hukum korupsi akan terus kami lakukan tanpa pandang bulu. Ini bentuk komitmen untuk pemberantasan korupsi yang adil dan transparan,” tegas Sunarto.
Lebih lanjut, Kejari menyampaikan bahwa tindakan ini merupakan bagian dari penindakan represif terhadap pelaku korupsi yang telah menyalahgunakan kepercayaan dalam pengelolaan dana publik.