JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mendalami kasus dugaan korupsi dalam pengadaan perangkat Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk periode 2019–2022. Hingga Rabu (28/5/2025), sebanyak 28 orang saksi telah diperiksa oleh penyidik dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).
Informasi tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar. Menurutnya, dua dari 28 saksi tersebut merupakan mantan staf khusus (stafsus) Menteri Pendidikan saat itu, Nadiem Makarim, yang berinisial FH dan JT. “Ada beberapa barang bukti yang sudah disita, dan mereka berdua sudah termasuk dalam daftar saksi yang sudah dipanggil serta diperiksa,” ujar Harli, dikutip dari Antara News.
Barang Bukti dan Penggeledahan
Kedua mantan stafsus di Kemendikbudristek itu turut digeledah apartemennya oleh penyidik. Dari penggeledahan tersebut, disita sejumlah alat bukti seperti laptop, ponsel, harddisk eksternal, flashdisk, dan belasan buku agenda. Informasi ini diperkuat oleh laporan Media Indonesia.
Dugaan Pemufakatan Jahat dalam Kajian Teknologi
Penyidik menduga telah terjadi pemufakatan jahat dalam proses penyusunan kajian teknis pengadaan perangkat di Kemendikbudristek tersebut. Dugaan itu muncul setelah ditemukan fakta bahwa tim teknis diarahkan agar memilih sistem operasi Chrome untuk laptop yang diadakan, meskipun sebelumnya telah ada rekomendasi penggunaan sistem operasi Windows berdasarkan uji coba lapangan.
Dalam keterangannya, Harli menyebut bahwa Pustekkom Kemendikbudristek pernah menguji coba penggunaan 1.000 unit Chromebook pada 2019, namun hasilnya tidak efektif. Tim teknis awal merekomendasikan penggunaan perangkat berbasis Windows, tetapi rekomendasi tersebut justru diabaikan dan digantikan dengan kajian baru yang mendukung penggunaan Chrome OS. Hal ini juga dilaporkan oleh Antara News.
Anggaran Hampir Rp10 Triliun
Nilai anggaran yang terlibat dalam pengadaan ini tergolong sangat besar, yakni mencapai Rp9,982 triliun. Dari total itu, sekitar Rp3,582 triliun berasal dari Dana Satuan Pendidikan (DSP), dan Rp6,399 triliun dari Dana Alokasi Khusus (DAK). Seperti disampaikan oleh Harli, seluruh penganggaran dilakukan selama tiga tahun anggaran: 2020, 2021, dan 2022.
Status Mantan Stafsus Masih Saksi
Meski diperiksa intensif, status hukum kedua mantan stafsus tersebut masih sebagai saksi. Harli menegaskan bahwa keduanya kooperatif. “Terhadap kedua orang ini statusnya masih saksi dan kooperatif,” ujarnya sebagaimana dilaporkan oleh Okezone.
Apakah Nadiem Akan Diperiksa?
Terkait apakah mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim akan turut diperiksa, Harli menyatakan bahwa hal itu bergantung pada kebutuhan proses penyidikan. Jika penyidik merasa perlu memanggilnya, maka langkah tersebut akan diambil. Seperti dilaporkan oleh Republika, Kejagung tidak menutup kemungkinan pemanggilan tokoh-tokoh penting apabila relevan dalam kasus ini.
Sikap Resmi Kemendikbudristek
Sementara itu, pihak Kemendikbudristek menyatakan mendukung penuh proses hukum yang dilakukan Kejagung. Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar Riza Ul Haq, menyampaikan bahwa kementeriannya siap memberikan data dan dokumen yang dibutuhkan. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers yang dikutip dari Tirto.id.
Latar Belakang Program
Kasus ini berakar dari program digitalisasi pendidikan nasional yang dijalankan Kemendikbudristek sejak 2020. Program tersebut mengalokasikan dana untuk pengadaan laptop guna mendukung proses pembelajaran berbasis digital di sekolah-sekolah seluruh Indonesia.
Namun, banyak pihak menilai pemilihan Chromebook sebagai perangkat utama tidak sesuai dengan kebutuhan nyata di lapangan. Keterbatasan jaringan internet di sejumlah daerah membuat Chromebook tidak bisa dioperasikan secara optimal. Penggunaan sistem operasi Windows dinilai lebih fleksibel karena tidak bergantung penuh pada koneksi internet.
Evaluasi Program Digitalisasi
Kasus dugaan korupsi ini memicu evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan digitalisasi pendidikan. Sejumlah pengamat menyatakan bahwa pengadaan perangkat teknologi harus berbasis pada kebutuhan riil satuan pendidikan dan tidak didorong oleh kepentingan pihak tertentu.
Evaluasi ini penting untuk memastikan bahwa anggaran negara yang besar dapat digunakan secara efektif, terutama dalam sektor pendidikan yang menjadi fondasi pembangunan bangsa.
Penyidikan Masih Berlangsung
Hingga kini, Kejagung terus mengembangkan penyidikan. Harli menyebut bahwa semua pihak yang diduga terkait, baik dari internal kementerian maupun dari kalangan swasta, akan dimintai keterangan. Jika ditemukan cukup bukti, penyidik tak segan menetapkan tersangka.
Kasus ini telah masuk tahap penyidikan resmi sejak 20 Mei 2025, dan penyidik menargetkan pengungkapan seluruh aktor di balik keputusan yang menyebabkan kerugian negara dalam skala besar.