LURAGUNG – Puluhan warga dari dua desa di Kecamatan Luragung, yakni Desa Sindangsuka dan Dukuh Maja, menggelar audiensi dengan pemerintah setempat untuk menyampaikan aspirasi mereka. Audiensi yang berlangsung di aula Kantor Kecamatan Luragung pada Senin sore (26/5/2025) itu bertujuan meminta agar kegiatan galian pasir di wilayah Desa Sindangsuka dapat kembali beroperasi.
Dalam pertemuan tersebut, warga diterima oleh Camat Luragung Ade Wibawa, Kapolsek Iptu Tofan Alamsyah, Danramil Kapten Inf Aam Rahman, serta pemilik usaha galian pasir, H. Yudi Wahyudi. Suasana pertemuan berlangsung terbuka dan tertib, namun semangat warga dalam memperjuangkan keberlanjutan ekonomi mereka cukup terasa kuat.
Warga Kehilangan Mata Pencaharian Sejak Galian Pasir Ditutup
Perwakilan warga, Tedi Susanto, yang juga menjabat sebagai Ketua Karang Taruna Desa Sindangsuka, mengungkapkan keprihatinannya terhadap kondisi warga setelah aktivitas galian dihentikan. Ia menjelaskan bahwa selama ini galian pasir tersebut menjadi sumber penghidupan bagi lebih dari 30 orang dari dua desa.
“Sudah empat hari galian pasir itu tutup. Banyak warga kehilangan pekerjaan. Ada yang jadi tukang parkir, pengangkut pasir, bahkan sopir truk. Semua sangat terdampak,” ujar Tedi di hadapan forum audiensi.
Warga lainnya, Ading Kardi, juga menambahkan bahwa masyarakat dari Dukuh Maja pun ikut terdampak. Mereka mengandalkan penghasilan harian dari aktivitas tersebut untuk mencukupi kebutuhan keluarga.
“Kami harap bisa segera dibuka kembali. Ini menyangkut dapur kami,” kata Ading.
Pemilik Galian: Penutupan Karena Proses Perizinan
Menanggapi kekhawatiran warga, H. Yudi Wahyudi, selaku pemilik usaha galian pasir di Desa Sindangsuka, memberikan klarifikasi mengenai alasan penutupan aktivitas galian.
Menurutnya, penghentian sementara dilakukan karena masih ada kekurangan dalam dokumen perizinan yang harus dilengkapi.
“Saya minta maaf atas kondisi ini. Ada dokumen yang belum lengkap, dan kami sedang proses penyempurnaannya,” ungkap Yudi.
Ia mengakui bahwa penutupan terjadi setelah ada laporan dari pihak lain terkait kelengkapan izin operasional. Pihaknya saat ini sedang berkomunikasi intensif dengan pelapor serta aparat pemerintahan untuk menyelesaikan kendala ini secara legal dan damai.
Upaya Damai dan Klarifikasi Dugaan Sengketa
Yudi menyebut bahwa ia telah melakukan pendekatan kepada pihak pelapor untuk mencari solusi bersama, agar persoalan ini tidak menimbulkan ketegangan sosial.
“Kami berkomunikasi baik dengan pihak pelapor. Tidak ada niat memperkeruh. Saya percaya kita bisa selesaikan secara damai,” katanya.
Terkait isu penyerobotan lahan yang sempat beredar, Yudi membantah adanya niat jahat atau pelanggaran. Ia menyebut persoalan ini muncul kemungkinan besar karena miskomunikasi antarwarga.
“Saya pastikan tidak ada penyerobotan. Kalau ada klaim, mari kita bicarakan dengan kepala dingin,” tambahnya.
Ia juga meminta agar media dan pihak luar tidak memperbesar isu dan tetap menjaga kondusivitas lingkungan selama proses penyelesaian berlangsung.
Komitmen Bertanggung Jawab dan Kooperatif
Lebih lanjut, Yudi menegaskan bahwa dirinya siap bertanggung jawab secara penuh atas kekurangan administratif yang ada. Ia menyatakan komitmennya untuk memperbaiki semua kelalaian dan memastikan semua dokumen dilengkapi sesuai aturan.
“Ini pelajaran penting bagi kami. Ke depan, kami akan lebih tertib dan patuh dalam aspek perizinan. Saya bertanggung jawab,” ujarnya.
Yudi juga berharap, setelah seluruh dokumen selesai, kegiatan galian dapat kembali berjalan agar ekonomi warga yang sempat terganggu bisa kembali pulih.
Pemerintah Kecamatan Siap Memfasilitasi
Camat Luragung Ade Wibawa menyambut baik keterbukaan pengusaha dalam menghadapi permasalahan yang terjadi. Ia menyatakan bahwa pihak kecamatan siap membantu memfasilitasi proses penyelesaian yang dibutuhkan, selama semua pihak kooperatif dan mengikuti aturan yang berlaku.
“Kami apresiasi sikap terbuka Pak Yudi. Pemerintah kecamatan siap bantu memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak terkait,” ujar Ade.
Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga kondusivitas wilayah agar tidak muncul konflik horizontal di tengah masyarakat.
“Jangan sampai persoalan administratif jadi sumber perpecahan. Kita harus sama-sama jaga suasana tetap aman dan damai,” tegasnya.
Aspek Sosial Ekonomi Jadi Pertimbangan Utama
Penutupan sementara aktivitas galian memang menyisakan dilema. Di satu sisi, aspek legalitas perlu ditegakkan. Namun di sisi lain, terdapat dampak langsung terhadap kehidupan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas ekonomi tersebut.
Audiensi ini diharapkan menjadi titik temu antara kebutuhan warga dan kepatuhan terhadap regulasi. Dengan itikad baik dari semua pihak, penyelesaian masalah ini dapat menjadi contoh penanganan konflik yang sehat dan berorientasi pada solusi.
Harapan Warga dan Pemerintah: Jalan Tengah yang Adil
Audiensi tersebut berakhir tanpa ketegangan. Warga berharap, dengan adanya dialog dan komitmen pengusaha, aktivitas galian pasir bisa kembali dibuka dalam waktu dekat. Pemerintah kecamatan pun berjanji akan terus mengawal proses ini agar tidak berlarut-larut.
Sementara pengusaha galian juga menyampaikan harapannya agar proses perizinan berjalan lancar dan masyarakat tetap bersabar menunggu penyelesaian yang sah.
Sinergi, Keterbukaan, dan Solusi
Kasus galian pasir Sindangsuka bukan hanya persoalan perizinan, tapi juga refleksi bagaimana sinergi antara masyarakat, pelaku usaha, dan pemerintah sangat penting dalam menjaga harmoni sosial. Ketika semua pihak duduk bersama, mendengarkan dan mencari titik temu, maka penyelesaian damai bukan sekadar harapan — tapi sebuah kepastian.