Satpol PP Kabupaten Kuningan menggelar razia kos-kosan di Jalan Juanda, Kabupaten Kuningan, Sabtu (5/7/2025) malam. Razia yang melibatkan puluhan petugas dari dua regu ini sebagai langkah tindak lanjut laporan masyarakat terkait ketertiban umum dan kenyamanan lingkungan.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa identitas para penghuni kos-kosan satu per satu. Hasilnya, ditemukan pasangan non suami istri yang kedapatan tinggal dalam satu kamar tanpa memiliki dokumen pernikahan resmi. Waduh, bikin heboh warga sekitar!
“Pasangan yang terjaring akan menjalani pemeriksaan lanjutan dan dipanggil ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan. Hal ini sesuai Perda Nomor 3 Tahun 2018,” ujar Kasi Tibumtranmas Satpol PP, Tanto Raharjo Sawito, didampingi Kasi Binwaslu, Ade Sulistiadi, saat memberikan keterangan pada Senin (7/7/2025).
Penertiban ini turut melibatkan PPNS, Kasi Lidik, dan perwakilan RT setempat. Petugas memastikan razia dilakukan sesuai SOP dan berkoordinasi dengan unsur lingkungan yang menyaksikan langsung jalannya operasi.
Tanto menambahkan, kegiatan ini digelar untuk mencegah penyalahgunaan kamar kos dari praktik prostitusi maupun aktivitas negatif lain yang melanggar norma sosial dan hukum.
Sebelumnya, Satpol PP Kuningan juga pernah melakukan razia serupa di beberapa lokasi lain dan berhasil menjaring belasan pasangan tanpa ikatan pernikahan sah.
Apresiasi untuk Warga yang Peduli
Satpol PP mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam menjaga ketertiban lingkungan. Menurut Tanto, pengawasan bersama menjadi kunci sukses penegakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat (Tibumtranmas) di Kuningan.
“Kami mengapresiasi warga yang berani melapor. Ini demi menjaga lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua,” tutup Tanto.