Kasus Lahan BMKG yang dikuasai GRIB Jaya TangselIlustrasi Kasus Lahan BMKG yang dikuasai GRIB Jaya Tangsel

TANGERANG – Kasus Lahan BMKG dan Ketua GRIB Tangerang Selatan menjadi sorotan setelah ormas Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu (GRIB) Jaya Tangerang Selatan diduga menduduki lahan negara secara ilegal. Lokasi lahan berada di Pondok Aren, milik resmi Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) yang rencananya digunakan untuk pembangunan Gedung Arsip.

Menurut laporan Detik News, aksi pendudukan dilakukan oleh 17 orang, dipimpin oleh Ketua GRIB Tangsel berinisial MYT. Penangkapan dilakukan pada (24/5/2025) oleh Polda Metro Jaya.

Ketua GRIB dan Pengakuan Ahli Waris Lahan BMKG

Dari hasil pemeriksaan awal, dua orang ditetapkan sebagai tersangka dalam Kasus Lahan BMKG dan Ketua GRIB Tangerang Selatan, yaitu MYT dan seorang pria berinisial Y yang mengaku sebagai ahli waris. Sebanyak 15 orang lainnya dipulangkan.

Dikrimum Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi menyebutkan MYT adalah Ketua GRIB Tangsel yang mengorganisir pendudukan lahan dan pungutan liar. Y adalah pihak yang mengaku ahli waris tapi tidak memiliki dokumen sah.

Pengakuan Y ternyata tidak dilengkapi bukti hukum. Ia bahkan tidak mengetahui nomor girik atau luas lahan yang diklaimnya.

Fakta Penyalahgunaan Narkoba oleh Ketua GRIB

Penetapan MYT sebagai tersangka Kasus Lahan BMKG dan Ketua GRIB makin kontroversial setelah hasil tes urine menunjukkan dirinya positif narkoba.

Lebih lanjut, diketahui bahwa MYT adalah residivis kasus narkoba. Ia pernah dipenjara selama 4 tahun 5 bulan pada 2021 karena pelanggaran serupa.

“Ini menunjukkan penyimpangan ganda: penguasaan lahan ilegal dan penyalahgunaan narkoba oleh pemimpin ormas,” ujar Kombes Ade Ary seperti dikutip dari Detik.

Modus Pungli di Lahan Milik Negara

Dalam penyelidikan lanjutan, penyidik menemukan bahwa MYT tidak hanya menduduki lahan, namun juga menyewakannya kepada pedagang.

Pedagang seafood diminta membayar hingga Rp11,9 juta, dan pedagang hewan kurban diminta hingga Rp22 juta untuk berdagang di lahan BMKG tersebut.

“Pungli ini dilakukan atas nama ormas. Padahal lahan itu milik negara,” tegas Kombes Wira Satya Triputra.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *